MEDAN - Sejumlah nama muncul dalam dakwaan mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain yang dibacakan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi tersangka baru dalam waktu dekat ini. Hal itu dipastikan Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustiartono bahwa penyidik KPK sudah menemukan sejumlah nama yang dipastikan akan menjadi tersangka baru dalam perkara ini.

"Kita sudah memasukan nama tersebut dalam dakwaan milik OK Arya dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi. Pemberi telah kita sidangkan, hari ini penerima juga sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam dakwaan," ungkap Ariawan di PN Medan usai sidang, Senin (5/2/2018).

Menurutnya setiap pemberi dan penerima uang suap harus bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Mereka sudah menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan jadi tersangka," jelasnya.

Sementara itu, dalam nota dakwaan disebutkan nama-nama kontraktor pemberi uang mulai Maret 2016 hingga September 2017 untuk diberikan kepada OK Arya. Adapun para kontraktor itu Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.

"Sisa pemberi, selain Maringan dan Syaiful pasti ditangani karena masuk dalam dakwaan," pungkasnya.

Di mana, dalam dakwaan Penuntut umum menyebutkan uang sebesar Rp8.055 miliar yang diterima Ok Arya melalui Ayen berasal dari Maringan Situmorang, Parlindungan Situmorang, Mangapul Butar- Butar, Sucipto alias Abun serta Syaiful Azhar yang telah digunajan untuk kepentingan Ok Arya yakni Rp 7,361 miliar. Sedangkan Rp 373 juta masih disimpan Ayen.