LABUHANBATU - Pasangan suami isteri (pasutri) asal Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, terbilang pengusaha yang sukses. Pasalnya, di usia mereka yang masih muda, keduanya telah sukses membuka usaha 20 jok sepeda motor di berbagai provinsi. Namun, usai membuka usaha yang ke-21, keduanya harus berurusan dengan Polsek Bilah Hulu. Pasalnya, AS (30) bersama isterinya, ES (22) melakukan tindak pidana pencurian harta benda dengan melakukan pembobolan bagasi jok sepeda motor korbannya.

Informasi yang diterima, pasutri ini diamankan oleh personel kepolisian pada Minggu (4/2/2018) sekira pukul 14.00 di Desa N-6 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, tim menyetop laju kenderaan pasutri ini dan meminta keduanya menunjukkan STNK sepeda motor Vario 125 warna Hitam putih BK 4209 JAC mereka kendarai.

"Pelaku saat itu menunjukkan STNK asli miliki saudari Erni Yusnida. Sementara, ketika anggota cek ke rumah saudari Erni di Dusun III A Kampung Lalang Desa Gunung Melayau, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Erni menunjukkan STNK duplikat karena dia kehilangan barang berharga termasuk STNK asli," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP N.Panjaitan, Senin (5/2/2018).

Tim pun langsung mengamankan para pelaku ke Polsek Bilah Hulu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu buah HP merk OPPO Type A 1601 warna Emas dari dalam jok sepeda motor yang terparkir di halaman parkir Jalan Ahmad Yani Aek Nabara Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu serta di tempat lainnya.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku terlibat tindak pidana pencurian di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, dan Riau.

Untuk di wilayah Labuhanbatu Utara, keduanya melakukan empat kali tindak pidana pencurian seperti di Kampung Pajak sebanyak dua kali dengan mengambil surat surat berikut uang Rp 800 ribu rupiah dan dompet dari dalam bagasi jok serta uang Rp 300 ribu pada Desember 2017 lalu.

"Di Simpang Marbau sebanyak satu kali di Desember 2017, keduanya mengambil surat surat berikut uang Rp 600 ribu," jelas Kapolsek.

Untuk dii Marbau Kota, imbuhnya, pelaku melakukan pencurian di grosir dekat Indomaret sebanyak satu kali pada Januari 2018 dengan mengambil dompet dari dalam bagasi jok yang isinya surat surat berikut uang Rp 800 ribu, dan HP Samsung lipat warna merah.

Di SPBU Blok Songo Kota Pinang, Kabupaten Labusel, sebanyak satu kali di Januari 2018 mengambil dompet dari dalam bagasi jok, isinya surat surat berikut uang Rp 400 ribu.

"Di Asahan mereka beraksi sebanyak empat kali, di Sibolga sebanyak tiga kali, di wilayah hukum Polres Rohil sebanyak satu kali. Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," tutup Kapolsek.