MEDAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain terlihat tenang menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2/2018). Terdakwa OK Arya Zulkarnain bersama Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi sepanjang sidang dakwaan tak terlihat wajah penyesalan. Bahkan usai jalani sidang dakwaan OK Arya bercengkrama dan tertawa denga Penasehat Hukumnya.

OK Arya dan Helman Hedadi di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono menerima suap dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Batubara. OK Arya menerima hadiah uang sebesar Rp8,055 miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom bernama Sujendi Tarsono alias Ayen.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1).