JAKARTA - Pansus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berakhir.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo(Bamsoet) juga berharap, penyelesaian pansus hak angket KPK ini bisa berakhir soft landing, dengan penguatan pada KPK.

"Kesimpulan dan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK juga diyakini tidak akan melemahkan lembaga tersebut. Rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK," kata Bamsoet kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/2).

Karena, menurut Bamsoet, DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya dibidang pencegahan, melalui upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korupsi yang makin masif saat ini bisa dikurangi.

Menurutnya lagi, hal ini dapat medekatkan hubungan antara DPR RI dengan KPK, sebab kedua lembaga itu dinilaya memiliki tugas yang sama, yakini melayani dan mensejahterakan masyarakat.

"Sebenarnya itu kan tanggung jawab kita sama, yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," ucap Bamsoet.

Apalagi saat ini katanya, masa periodesasi pimpinan KPK dan DPR berakhir dalam waktu yang hampir bersamaan. Sehingga dirinya berharap kedua lembaga tersebut dapat meninggalkan legasi yang membanggakan.

"Baik bagi DPR maupun bagi KPK. Sebagian dari kami bisa saja tidak lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang, karena tidak terpilih kembali. Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini, KPK dan DPR tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Bamsoet juga mengatakan, laporan pansus hak angket KPK sama sekali tidak menyinggung soal Rancangan Undang - Undang (RUU) Penyadapan.

"Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," pungkasnya. ***