MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menerima pengajuan surat permohonan cuti dari beberapa Kepala Daerah (KDh) yang kembali maju dalam Pilkada 2018.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provsu, Basarin Tanjung mengatakan, dari delapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada, sudah enam KDh yang mengajukan cuti.

"Surat pengajuan mereka sudah masuk ke kita. Kita sudah minta mereka sebelum masuk masa kampanye pengajuan cuti harus sudah masuk. Supaya kita bisa cepat memprosesnya," katanya.

Basarin menjelaskan, Pemprovsu saat ini sedang mencari pengganti KDh yang sementara akan cuti. Semua peraturan tentang KDh yang akan maju dalam Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dalam pasal 70 disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," jelasnya.

"Selanjutnya, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Kemudian cuti yang telah diberikan Gubernur, wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota," ungkap Basarin.

Adapun sejumlah KDh yang mengajukan cuti untuk menghadapi Pilkada serentak 2018 di Sumut antara lain, Bupati Taput, Nikson Nababan, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, Plt. Bupati Batubara, Hari Nugroho, Wakil Bupati Langkat, Sulistiyanto, Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu, serta Bupati Simalungun, JR Saragih.

"Jadi, dari mereka yang mengajukan cuti itu, ada yang akan diangkat sebagai Pejabat (Pj) dan ada juga yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.). Jadi, misalkan Bupatinya yang maju, sementara Wakilnya tidak ikut maju, maka Wakilnya itu secara otomatis ditetapkan sebagai Plt. Akan tetapi, jika dua-duanya maju, terpaksa Gubernur harus ditunjuk siapa yang akan menjadi diangkat Pj-nya," pungkas Basarin.