LABUHANBATU - Polsek Bilah Hulu mengamankan satu pelaku pungli berinisial FN (17) Warga Jalan Semangka Dusun I, Desa Sidirukum, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diamankan petugas saat melakukan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme dengan berpatroli di Wilkum Polsek Bilah Hulu, Kamis (1/2/2018) pukul 13.30.

Kepada wartawan, Jumat (2/2/18), Kapolsek Bilah Hulu AKP N Panjaitan menjelaskan, pelaku diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan pengutipan liar terhadap pengemudi.

"saat patroli di Jalinsum Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu petugas menemukan seorang pelaku melakukan pungutan liar kepada pengemudi angkutan, baik itu mobil pick up, truk besar dan kecil, dengan cara berpura-pura melakukan pengaturan di jalan dan kemudian meminta uang kepada para pengemudi yang melintas, sedangkan pelaku tidak menggunakan baju parkir dan tanda pengenal," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa uang senilai Rp 6 riu diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan pembinaan.

"Jadi Karena tidak ada yang merasa keberatan dan tidak ada yang membuat laporan, maka pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasya.