MEDAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Hendrik Sitinjak mengatakan, pihaknya menemukan kepala lingkungan atau kepling yang mengenakan 'berbaju partai politik (parpol)' baru-baru ini.

Ia menyebutkan, sangat disayangkan ada kepling-kepling yang seperti itu. Sebab itu akan mempertanyakan perihal independensinya meski statusnya sebagai petinggi di skala lingkungan.

"Saat ini mau mendekati masa kampanye pilkada. Tentu kepling berbaju parpol tersebut bisa menjadi pengerak pembawa massa dari lingkungannya. Maka tentu tidak ada boleh kepling yang berbaju parpol," katanya.

Sepatutnya, terang Hendrik, kepling memang tidak boleh berbaju parpol. Sebab itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

"Namun, itu belum bisa diterapkan karena Perda masih dalam pengadministrasian sebagai lembaran negara atau istilahnya belum dinomorkan," sebutnya.

Meski sudah ditemukan kepling berbaju parpol, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. "Sebatas menghimbau saja agar kepling tersebut mengundurkan diri," sebutnya.

Ia berharap, para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) agar lebih aktif untuk mencari dan mendata kepling-kepling berbaju parpol sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

"Saat ini perda belum ada. Jika perda itu belum dinomorkan menjelang kampanye, kalau bisa pemko melakukan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas," harapnya.