MEDAN - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, menilai kinerja petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan pencoklitan sangat buruk dan bemasalah. "Berdasarkan hasil pantauan kami di beberapa Kecamatan se-Kota Medan menemukan sejumlah temuan dan masalah besar dalam form A-KWK, form A.A-KWK, form A.A1.KWK, form A.A2.KWK serta form A.A.3-KWK pada data pemilih Pilgubsu 2018 mendatang," ujar Koordinator Provinsi JPPR Sumut, Darwin Sipahutar, Jumat (2/2/2018) melalui press rilis yang diterima redaksi.

Seperti pantauan mereka di Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di kelurahan Kemenangan Tani pada TPS 07, pihaknya menemukan kekeliruan data pemilih pada form A-KWK.

"Dari 321 jumlah pemilih, tidak satu pun ada yang berjenis kelamin laki-laki, semuanya berjenis kelamin perempuan. Padahal pemukiman ini dihuni ratusan kepala keluarga," beber Darwin.

Selain itu, di Kecamatan Medan Polonia, pihaknya menemukan adanya petugas PPDP yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran pemilih kepada warga yang sudah didata. Begitu juga halnya di Kecamatan Medan Helvetia. Di kecamatan ini, form A.A1-KWK dan Form A.A2-KWK sudah diisi terlebih dahulu oleh PPDP.

"Di Kecamatan Medan Marelan terjadi kesemrawutan yang lebih parah lagi terkait pencoklitan mulai dari kehabisan stiker A.A.2.KWK yang belum didistribusikan oleh PPS, di mana PPDP-nya tidak melakukan pencoklitan secara langsung dan hanya melalui foto copy kartu keluarga saja serta terdapat PPDP yang tidak memiliki tanda pengenal," bebernya kembali.

Di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dari 200 penduduk yang terdaftar di form daftar pemilih (A-KWK) yang mana nomor KK dari keseluruhan penduduk tersebut semuanya sama tetapi nama dan alamatnya berbeda-beda.

"Belum lagi di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli dan medan Barat juga terdapat sejumlah kesalahan dan ketidakpahaman PPDP dalam melakukan pencoklitan, parahnya lagi adalah tidak ditandatanginya form A.A2-KWK oleh PPDP, sejumlah persoalan dan temuan ini nantinya akan kami serahkan ke Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Sumut dan ditembuskan ke Bawaslu RI agar ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku," tandasnya.