MEDAN - Permohonan Pemko Medan untuk memanfaatkan bangunan dan lahan eks Rumah Sakit Umun Perkebunan PTPN II, Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau ditolak.

Alasannya, lahan dan bangunan tersebut masih ingin dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pengelola bangunan tersebut yakni, PTPN II.

Pemko Medan sendiri berkenginan memakai bangunan dan lahan tersebut untuk menjadikan sebagai pusat pemerintahan. Mengingat, lahan tersebut sangat representatif. Maklum, luas lahan keseluruhan 3.7 hektar. Lahan seluas itu cukup untuk menjadikan seluruh kantor SKPD di lokasi tersebut.

“Iya pernah kami mohonkan untuk meminta lahan tersebut. Tapi, ditolak. Jawabannya sudah diberikan oleh pihak PTPN II sebagai pengelola,” ungkap Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis.

Syaiful menjelaskan, apabila permohonan mereka dikabulkan, maka Kantor Wali Kota Medan saat ini yang berada di Jalan Kapten Maulana Lubis akan kelola pihak ketiga, apakah itu melalui sistem ruislag, BOT atau lainnya. Sebab, sekarang ini sudah dianggap kurang representatif. Selain itu, kawasan itu masuk kawasan bisnis. Dimana diapit hotel dan mall.

“Kalau jadi diterima, dibangun Kantor Wali Kota Medan dan dinas maupun kaban lainnya. Jadi, kumpul semua dalam satu lahan. Lahannya luas. Sekarang inikan sudah masuk kawasan bisnis. Anggaran untuk membangunnya, kantor yang sekarang ini diserahkan pengelolalaanya sama pihak ketiga. Pemko tidak punya anggaran untuk membangun kantor baru. Pasti besar anggarannya,” jelasnya.

Namun, Syaiful tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan mencoba kembali memohon atau memintakan lahan tersebut kembali. Tentunya kepada Menteri BUMN.

“Belum tahu saya, apakah dicoba lagi atau tidak. Belum ada informasinya,” tambahnya.