PADANGSIDIMPUAN - Usai digelarnya verifikasi ulang yang berlangsung selama 3 hari mulai 30 Januari 2018-1 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menyatakan 15 partai politik lolos Pemilu 2019 mendatang. Jumat (2/2/2018) sore tadi, KPU Kota Padangsidimpuan langsubg menyerahkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik kepada para perwakilan.

Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, verifikasi ulang yang dilakukan pihaknya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan supaya KPU melakukan verifikasi ulang partai peserta Pemilu 2014 silam.

"Verifikasi ulang ini, kita lakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan dilakukan verifikasi ulang terhadap para peserta pemilu 2014 lalu," ujarnya.

Arbanur mengungkapkan, dalam verifikasi tersebut pihaknya melakukan pengecekan kantor, kepengurusan partai, keterwakilan perempuan dan keterwakilan 50 persen dari kecamatan yang ada. "Jadi, yang kita cek itu yakni keberadaan kantor. Setelah itu ketua, sekretaris, bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dan keterwakilan 50 persen jumlah dari kecamatan yang ada," akunya.

Kemudian, Arbanur mengatakan, sebelum dilakukan verifikasi parpol pada 30 Januari 2018 lalu, 2 partai politik yakni Partai Perindo, dan Partai Serikat Indonesia (PSI) terlebih dahulu dinyatakan lolos lantaran telah memenuhi unsur-unsur yang tertuang di putusan MK RI.

"Sebelum ini ada dua partai yang terlebih dahulu dinyatakan lulus verifikasi yakni, Perindo dan PSI," pungkasnya.

Perlu diketahui, ke-15 partai politik yang dinyatakan lulus verifikasi yakni, Perindo, PSI, NasDem, PDI-P, PKS, PKB, Gerindra, Hanura, PAN, PPP, Golkar, Demokrat, PBB, PKP Indonesia, dan Garuda.