LABUHANBATU - Timsus Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka pelaku curanmor berinisial AAS alias Rifin (42) warga Jalan Panah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (1/2/2018). Penangkapan ini setelah polisi menindaklanjuti laporan orangtua korban bernama Rustam Efendi Munthe (42) dengan Nomor LP/2101/XII/2017/SU/RES LBH.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fahtir Mustafa menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/10/2017) lalu sekira pukul 23.30. Saat itu, pelaku mendatangi korban, Zainuddin Arfhasah Dalimunthe (18) dan teman wanitanya, Yuliana Ritonga (18) yang sedang duduk di pinggir tanah lapang Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu.

"Pelaku saat itu mengancam kedua korban dan langsung mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna biru BK 4108 JP," jelas Kasat.

Namun, pada Kamis (1/2/2018) sekira pukul 10.20, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pajak Glugur setelah Katimsus Polres Labuhanbatu, Iptu TR Sitompul bersama tim mendapatkan informasi pelaku di wilayah Pajak Glugur dan melakukan penangkapan.

"Dari tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 4108 JP," tandasnya.

Informasi yang diterima, sepeda motor tersebut sempat dijual/digadaikan pelaku kepada seseorang bermarga Silalahi. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan Polres Labuhanbatu.