TAPSEL - Satuan Narkoba Polres Tapsel pada Rabu (31/1/2018) kemarin sekira pukul 22.30 berhasil mengamankan dua tersangka jaringan perdagangan narkotika jenis ganja. Sebanyak 20 bal setara dengan 20 Kg daun ganja kering siap edar yang dikemas dalam bungkusan turut diamankan.
Erwinsyah Pulungan (31) dan Mara Denggan Siregar (41), diringkus polisi dari dalam rumah Erwinsyah di wilayah Lingkungan Central Louk, Kelurahan Puntu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel, AKBP Mohammad Iqbal melalui WhatApp-nya menjelaskan, penangkapan tersangka Erwinsyah dan Mara Denggan ketika polisi melakukan pengintaian di rumah tersangka Erwinsyah.

"Kita berhasil mengamankan tersangka Erwinsyah Pulungan dengan Mara Denggan Siregar di dalam rumah tersangka Erwin pada saat membungkus daun ganja tersebut," jelas Iqbal.

Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Maimun belum bisa memberikan informasi yang lebih jauh. Sebab, katanya, kasus ini masih dalam pengembangan.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja ini. Untuk itu, diminta kepada kawan-kawan media agar bersabar untuk memperoleh informasi yang lebih jelas," tambah Maimun.

Sementara itu, tersangka Erwinsyah saat ditemui di ruangan Sat Naekoba Polres Tapsel, Kamis (1/2/2018) kepada media menjelaskan, ganja tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Madina dan rencananya akan dijemput seseorang dari Sibolga.

"Ganja ini milik saya, baru beberapa hari yang lewat saya pesan dari seseorang di Kabupaten Madina. Tapi saya belum tau, siapa yang akan Menjemput ganja ini," terang Erwin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 113 dan 114 UU Narkoba No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.