LABUHANBATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu melakukan verifikasi faktual ke kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Prof.Dr.Hamka, Rantau Selatan, Kamis (1/2/2018).

Tim verifikasi faktual ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Ira Wirtati, komisiner KPU Ghajali Harahap, Kasubbag Hukum Raja Martua, Bahrijal ritongah, Zuhri safri rambe, zefri dan hadir pula Tim Monitoring KPU Provinsi Tiurma Purnama, dan Ernawati Damanik.

Sementara, dari PDI-P hadir Ketua DPC PDI-P H. Pangonal Harahap, Sekretaris Jenderal PDI-P Saiful Anwar Nasution, Bendaraha Umum PDI-P Nardus Naibaho, serta para pengurus DPC Lainnya.

Ghajali Harahap dalam kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan keputusan MK No 53, setiap partai politik harus dilakukan verifikasi faktual, maka pihaknya pun melakukan verifikasi terhadap seluruh parpol termasuk PDI-P Labuhanbatu.

"Ada empat poin yang akan kita lakukan terkait verifikasi ini yakni mengenai Kepengurusan Organisasi, 30 % keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan jumlah ke anggotaan," jelasnya.

Verifikasi ini, lanjut Ghajali, dilakukan agar partai bisa ditetapkan kembali sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

Usai Verifikasi, Pihak KPU tidak serta merta menyampaikan langsung hasil verifikasi yang telah mereka lakukan. Namun akan diteliti ulang.

"Kita bawa dulu ke kantor, kita periksa dulu lebih lanjut. Kemungkinan besok sudah bisa diumumkan hasil verifikasinya," jelas Ketua KPU Ira Wirtati.