MEDAN - Akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar tersebut.

Namun dalam pemeriksaan tersangka Edita Siburian tidak melakukan penahanan seperti tersangka lainnya dengan alasan pertimbangan dari penyidik.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakn pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Edita Siburian selaku PPK dalam kasus Bapemas tersebut.

"Kita periksa tersangka oleh Pidsus Kejatisu yang dipimpin langsung oleh Polim selaku ketua tim dalam kasus ini, pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB,"ucap Sumanggar, Rabu (31/1/2018).

Disinggung pemeriksaan mantan orang nomor satu di Bapemas yakni Amran Utheh yang dijanjikan akan diperiksa usai tersangka Edita Siburian. Sumanggar berkilah.

"Tunggu dulu yah, kita lihat perkembangan penyidikan dulu," jelasnya singkat.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.