MEDAN - Terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 1,49 gram, majelis hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis kepada terdakwa M Lana selama tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018). "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Lana dengan penjara selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,"ucap Erintuah.

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama sembilan tahun denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Seusai pembacaan putusan, penuntut umum dari Kejatisu Ratna S menyatakan terima senada dengan ucapan terdakwa yang menerima putusan tersebut terlebih dahulu.

Ratna menyebutkan, bahwa pelaku memang sudah menjadi target dari pihak kepolisian karena mengedarkan sabu. Namun ketika ditanyakan kapan penangkapan terhadap M Lana, Ratna mengaku lupa dan harus lihat berkas dulu.