JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Muslim Ayub, mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara yang menangkap 12 orang pelaku LGBT untuk dilakukan pembinaan. Sebagai daerah yang berlaku syariat Islam, Aceh harus bersih dari perilaku penyimpang ini.

Dikatakan Muslim Ayub, keberadaan LGBT memang bertentangan dengan nilai ajaran agama apapun. Apalagi Aceh yang dikenal sebagai daerah Serambi Mekkah, tentu sangat berkepentingan menjaga daerah dan masyarakatnya agar tidak terkontaminasi dengan perilaku ini.

Karena itu menurut Muslim, ia mendukung langkah tegas Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, yang sigap merespon keresahan masyarakat terhadap keberadaan kaum LGBT tersebut.

"Saya memberi dukungan dan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan kepolisian dan wilayatul hisbah itu. Memang perlu langkah tegas agar ada efek jera, sehingga Aceh bebas dari pelaku dan pendukung LGBT ini,” Muslim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Dikatakan Politisi PAN ini, sikap tegas yang dilakukan Kapolres Untung itu juga mendapat dukungan dari rakyat Aceh. "Mereka bahkan berharap pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) khususnya pelaku LGBT sering-sering dilakukan di seluruh Aceh," bebernya.

Karena itu, dirinya meminta pimpinan polri baik Kapolda Aceh maupun Kapolri mendukung langkah yang dilakukan bawahannya itu dalam menjaga ketertiban di masyarakat.

“Jadi, upaya menurunkan tim untuk menyelidiki pelaksanaan operasi Pekat  di Aceh Utara itu, menurut saya perlu dipikirkan ulang. Apalagi sampai memberikan sanksi kepada kapolres karena menangkap pelaku LGBT di wilayah hukumnya. Jangan sampai kebijakan itu diartikan bahwa institusi polri mendukung keberadaan LGBT di Aceh. Ini bisa merugikan kepolisian sendiri," papar Muslim.

Lebih lanjut ia menambahkan, Polri jangan terlalu cepat terpengaruh dengan informasi dan kritikan yang disampaikan oleh para pendukung LGBT dan orang-orang yang berteriak atas nama HAM.

"Pelaku dan pendukung LGBT ini memang selalu menggunakan HAM sebagai tameng mereka, dan menakut-nakuti aparat negara ketika menjalankan tugas dan kewenangannya. Melindungi Hak Asasi Masyarakat yang jumlahnya lebih banyak itu jauh lebih penting. Apalagi ini Aceh, daerah Serambi Mekkah yang telah mengharamkan praktik kaum Nabi Luth itu terjadi di Aceh," terangnya.

"Saya kira Kapolres Aceh Utara tentu sudah mempunyai alasan yang cukup kuat sebelum beliau melakukan penindakan. Mereka yang ditangkap itupun juga dilakukan pembinaan agar bisa hidup normal seperti laki-laki umumnya," sambungnya.

Terkait perlunya sanksi pidana pelaku LGBT, anggota Panja dan Timmus RUU KUHP DPR ini mengatakan, itu sudah menjadi kesepakatan banyak fraksi.

"Sekarang sedang dirumuskan norma dan sanksi yang dianggap layak diberikan.Saya sendiri menyuarakan perlu diberikan sanksi hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.

Menurut Muslim, Fraksi PAN sendiri, sangat jelas posisi dan sikapnya terhadap LGBT ini. "Partai kita sangat tegas. LGBT perbuatan terlarang, pelakunya perlu diberi sanksi pidana, dan keberadaanya terlarang di negara Pancasila dengan masyarakat yang beragama ini," demikian Muslim Ayub. ***