LABUHANBATU - Setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu langsung melakukan patroli di sejumlah jalan seputaran kota Rantauprapat. Hasilnya, DLH Kabupaten Labuhanbatu berhasil menangkap satu unit mobil pick up sedang asyik membuang sampah sembarangan di Jalan H.Agus Salim, Kelurahan kota Rantauprapat, Jumat (26/1/2018) kemarin sekira pukul 21.00.

"Kemarin kita lakukan patroli dan satu unit mobil kita tangkap saat buang sampah sembarang," Kata Kepala DLH Kamal Ilham, Senin (30/1/2018).

Saat ini, lanjut Kamal, pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat atas perda tentang pengolahan sampah No. 7 tahun 2017.

"Saat ini maayarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan kita lakukan pembinaan dengan membuat pernyataan agar tidak membuang sampah kembali. Setelah itu, baru kita berlakukan sanksi atas perda itu," terangnya.

Sementara itu, sejumlah warga Rantauprapat memberikan apresiasi atas diberlakukannya perda tentang pengelolaan sampah.

"Dengan adanya sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp.50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan, merupakan upaya yang patut diapresiasi. Sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa membuang sampah sembarang itu adalah merusak lingkungan," kata Ari diamini warga Rantauprapat lainnya.

Selain itu, Ari dan warga meminta agar perda pengelolaan sampah tersebut terus disosialisakan ke masyarakat.

"Bila perlu dipasang plank larangan buang sampah beserta dilampirkan tulisan denda dan kurungan pidananya," pinta warga.