LUBUKPAKAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang menangkap pasangan suami istri Candra Syahputra dan Rosalinda Jambak. Mereka merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan. Informasi yang dihimpun kalau Candra sendiri merupakan pengedar yang sudah satu tahun melakukan kegiatan terlarang tersebut. Namun demikian ia diketahui saat ini sedang sakit gagal ginjal.

Karena perbuatannya itu ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani tahanan di Polres Deliserdang. Sementara itu ia juga harus tetap rutin melakukan cuci darah di RSUD Deliserdang seminggu dua kali.

"Tiap hari Rabu dan Sabtu cuci darahnya. Anak kami satu. Udahlah gak usah kalian tanya-tanya nanti kalian masukkan koran," ujar Rosalinda saat ditemui di www.tribunmedan.com Senin, (29/1/2018).

Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Erwin Tito menyebut hingga saat ini tersangka Candra pun masih rutin melakukan cuci darah. Ia menyebut Candra merupakan pengedar besar di daerah Tanjung Morawa.

"Dari tersangka Candra itu kita menemukan barang bukti sabu seberat 2 Ons. Selain itu kita juga mengamankan barakbukti hasil penjualan Rp 50 juta. Kalau istrinya itu perannya mengetahui apa yang dilakukan suaminya itu," kata Erwin.

Saat pihak Satnarkoba melakukan paparan kasus, Rosalinda sempat ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Sementara itu suaminya tidak bisa ikut karena belum fit kondisi tubuhnya.