MEDAN - Terdakwa Pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menjalani sidang perdana di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/1/2018). Adapun terdakwa yang diadili yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputra dan tiga kepala sekolah yaitu Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir, Sukarjo; Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini; dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Langkat, Disman Gurning menyebutkan, keempatnya didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2017 lalu.

Dana di Triwulan I sebesar Rp5,2 miliar lebih, Triwulan II sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan di Triwulan III sebesar Rp5,2 miliar lebih.

Terhadap Dana BOS Sekolah SMP untuk TA 2017 Triwulan I, II dan III dilakukan pemungutan atas perintah Kadisdik Langkat Salam Syahputra yang disampaikan kepada Bendahara MK2SN Patini dengan besaran pemungutan yang sudah ditentukan dan dititipkan kepada tiga orang kordinator wilayah yang merupakan para kepala sekolah yang jadi terdakwa dalam perkara ini.

Keempat terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara di Disdik Langkat sebesar Rp76.010.000. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputera bersama 11 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP di daerah tersebut pada Selasa (17/10/2017) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang. Kesebelas orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS. Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini keempatnya juga telah ditahan di Rutan Tanjunggusta.