JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tengah merumuskan nota kesepahaman (Mou) tentang sistem pengawasan bersama pengelolaan dana desa.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis dalam sambutannya saat menghadiri acara acara Peringatan Hari Lahir SIMAK ke-7 dengan tema “Indonesia Juara Tanpa Korupsi” di Kampus Institusi STIAMI Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.

Sebagai bagian dari dukungan DPD RI dalam pencegahan korupsi, saat ini DPD RI tengah merumuskan kerjasama (Mou) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Kemendes PTT) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk membuat sistem pengawasan bersama pengelolaan dana desa.

"MoU ini akan dideklarasikan pada puncak acara Hari Pers Nasional 2018 di Padang pada tanggal 9 Februari 2018 yang akan dihadiri oleh Presiden RI Bapak Jokowi," tambahnya.

Darmayanti berharap dengan adanya MoU ini mampu membantu aparatur desa dalam mengoptimalkan pengelolaan dana desa serta meningkatkan peran anggota DPD RI dalam melakukan fungsinya sebagai wakil masyarakat daerahDarmayanti mengatakan data dari Anti Corruption Clearing House milik KPK, sejak 2004 hingga 2017 perkara korupsi yang ditangani sebanyak 683 dan akan ada kemungkinan mengalami peningkatan.

Dari sekian perkara korupsi yang terungkap, didominasi oleh perkara penyuapan yang sudah barang tentu, tersangka adalah oknum pejabat pemerintahan.

"Tercatat hingga saat ini, sudah ada 18 Gubernur, 64 Bupati/Walikota, 134 anggota DPR/DPRD yang telah dimasukkan KPK ke dalam tahanan. Tentu ini sangat memprihatinkan bagi kita semua," ujar senator asal Sumatera Utara ini.

DPD RI, lanjut Darmayanti, mengapresiasi inovasi pengembangan sistem pengawasan tata kelola anggaran dan pembangunan desa yang disebut dengan E-Village Budgeting dan E-Monitoring.

Sistem yang digagas oleh Bupati Banyuwangi, Azwar Anas ini membantu aparatur desa dalam mengelola anggaran desa dari perencanaan hingga pengawasannya.Sekaligus, memberikan informasi dan pelayanan bagi masyarakat.

"Sistem ini menyinergikan keuangan dan pembangunan di tingkat desa dengan kabupaten. Sehingga tercipta keselarasan dan mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan," jelasnya. ***