LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar tidak membuang sampah sembarangan, karena Pemerintahan yang dipimpin Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap kini sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, H Kamal Ilham, Senin (29/1/2018) pagi di Rantauprapat.

Dalam Perda No. 7 Tahun 2017 dan pada Bab VI, ujar Kamal, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati Labuhanbatu atau pejabat yang di unjuk.

Sedangkan pada Bab X Pasal 36 ditegaskan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan di sediakan, di antaranya membuang sampah di sungai, jalan, drainase, saluran/parit/memembuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat pekarangan orang lain selain yang telah ditentukan dan disediakan.

"Kemudian, membuang sampah berupa pecahan kaca, zat-zat kimia, sampah medis, atau sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun kecuali dalam wadah yang disediakan khusus dan dikelola secara khusus peruntukannya," jelasnya.

Selain itu, sebut Kamal, dalam poin selanjutnya dijelaskan membakar sampah yang tidak disesuaikan dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Mencampur sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau merusak lingkungan serta melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping)," tandasnya.

Pada Pasal 43, jelasnya, setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan /atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Dalam keterangannya tersebut, mantan Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan, sebab pihaknya akan melakukan patroli gerakan bersih lingkungan.

“Untuk penindakan bagi pelaku pelaku pembuang sampah sembarangan, kita akan buat satgas gerakan bersih lingkungan yang akan berpatroli di seputaran kota Rantauprapat dan sekitarnya. Jika nanti ada yang kita temukan masyarakat membuang sampah sembarangan, kita akan langsung tangkap," jelasnya.

Kamal Ilham juga berharap sekaligus mengajak seluruh warga untuk memiliki budaya “LISA" atau Lihat Sampah Ambil.

"Kita mesti membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya dan bersama-sama membudayakan LISA ini dalam kehidupan sehari-hari," pintanya.