MEDAN - Dinilai terbukti bersalah terdakwa Novryska Saragih selaku Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni F Pangaribuan selama enam tahun penjara di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/1/2018).

Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD tersebut di tahun 2015.

"Meminta kepada majelis hakim dalam perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," sebut Toni

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas jaksa.

Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selaku Bendahara RSUD Tengku Mansyur yaitu merekayasa kas bendehara rumah sakit tersebut. Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah dilakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

Sedangkan korupsi tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Formap Tanjungbalai dan Samarida menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan (TBA), Rabu (16/3/2017) lalu.

Dalam tuntutanya massa mendesak pihak terkait mengusut dugaan korupsi di RSUD Tengku dr Mansyur Tanjungbalai. Usai berorasi, perwakilan massa menyerahkan berkas pengaduan kepada Kejari Tanjungbalai.