LABUHANBATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menyosialisasikan PKPU No. 6 Tahun 2018 mengenai pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2018 Tahun 2019 dan memverifikasi ke 15 partai politik, Senin (29/1/2018) di aula Kantor KPU Labuhanbatu, Rantauprapat. Ketua KPU Labuhanbatu, Hj Ira Wirtati sosialisasi tersebut mengatakan, verifikasi partai politik ini dilakukan untuk mengakuratkan data parpol di KPU Labuhanbatu. Untuk itu, pada sosialisasi PKPU No.6 Tahun 2018 ini pihaknya menerangkan hal-hal yang telah ditetapkan.

"Sosialisasi ini kita adakan untuk menjelaskan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dimana, PKPU No.6 Tahun 2018 ini lebih diterangkan kembali," ujar Ira Wirtati.

Tak hanya itu, KPU Labuhanbatu juga akan memverifikasi 15 parpol yang ada di Kabupaten Labuhanbatu selama 3 hari ke depan dimulai pada 30 Januari-1 Februari 2018.

"Kami akan memverifikasi 15 parpol selama 3 hari. Untuk itu, kami berharap kepada pimpinan parpol segera mempersiapkan data-data yang akurat. Terlebih pada anggota yang harus menunjukan kartu anggota dan identitas diri (KTP)," terangnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe mengutarakan, dalam verifikasi parpol itu, pihaknya akan mendampingi KPU selama proses verifikasi tersebut.

"Prinsipnya, Panwaslu tetap bekerja berdampingan dengan KPU. Baik saat mendata hingga berakhirnya pemilihan. Intinya kami tidak mencari-cari kesalahan, di sini kami hanya meluruskan dari yang salah," tegas Makmur.

Adapun parpol yang akan diverifikasi antara lain Partai Golkar, Partai PPP, Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai PDI-P, Partai PKS, Partai PKPI, Partai Hanura, Partai PKB, Partai Bulan Bintang, Partai PSI, Partai Nasdem, Partai Perindo, dan Partai PAN.