JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum  melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Hanura berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dimiliki kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Minggu (28/1/2018).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan Hanura telah memenuhi tiga syarat verifikasi faktual.

Tiga indikator yang manjadi syarat dalam verifiksi partai politik itu, kata Hasyim, adalah kepengurusan inti, kantor domisili partai dan keterwakilan perempuan.

"Setelah kami cek, maka hasil verifikasi faktual dalam tiga hal ini memenuhi syarat," tutur Hasyim di kantor Partai Hanura, The City Tower, Jakarta.

Kepengurusan inti Partai Hanura sempat pecah menjadi dua setelah kubu OSO dan kubu Sudding saling pecat. Konflik mengemuka setelah musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Hanura kubu Sudding mengangkat Daryatmo menjadi Ketua Umum menggantikan OSO.

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto telah memerintahkan kedua kubu untuk bersatu. Namun OSO masih tidak mengakui Sudding sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura.

Saat verifikasi, OSO mengklaim tidak ada lagi perpecahan di tubuh partainya. Hasyim juga mengatakan KPU hanya mengakui SK dari Kemenkumham sebagai dasar verifikasi.

KPU melaksanakan tahapan verifikasi faktual berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR beberapa hari lalu.

KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. ***