SERGAI – Satreskrim Polres Sergai menangkap tersangka Jurtul KIM dan togel berinisial TS alias Siagian (40) warga Dusun IX, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Tersangka berhasil diciduk oleh polisi berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penggrebekan, Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 13.00, di salah satu warung kopi di Jalan Pintu Air Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban," ujar Kapolres Sergai AKBP.Nicolas Ary Lilipary melalui Kasubbag AKP.Nelita Isma, Minggu (28/01/2018).

Dari penggrebekan tersebut ditemukan barang bukti satu unit HP merk Nokia berisikan Angka Tebakan Judi Togel, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan KIM, Uang tunai sebesar Rp 69.000 rupiah.

Tersangka kata Kasubbag, saat diperiksa mengaku sudah 3 tahun lamanya menekuni pekerjaan yang melanggar hukum ini. Transaksi KIM setiap putaran sebesar Rp 300.000 yang disetorkan ke bandar berinisial N. Dari penjualan sekali putaran tersebut, dia mengaku terima imbalan sebesar 25 persen.

Kini tersangka sudah dimasukan dalam tahanan untuk proses lebih lanjut.