MEDAN - Kendati sudah pernah dihukum atas kasus narkotika pada tahun 2013 lalu, namun hal itu tidak membuat Rizal Falepi (34) dan Zainal Abidin (44) menjadi jera. Kedua warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal ini kembali tertangkap petugas ketika sedang mengonsumsi sabu tak jauh dari kediamannya, Sabtu (27/1/2018). "Ikhwal penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pecandu yang tengah mengkonsumsi sabu di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol.Wira Prayatana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal.

Kata Wira, petugas yang mendapat informasi berharga tersebut langsung menuju lokasi dimaksud.

"Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti dua klip kecil sabu, 3 bong, kaca pirek, 3 unit ponsel berbagai merek," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Wira, kedua pelaku terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

"Pasal yang dikenakan untuk mereka 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan lama hukuman 20 tahun penjara," kata alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku membeli sabu seharga 200 ribu dari seorang pengedar berinisial PAI yang saat ini tengah diburon petugas.

"Sabunya kami beli secara patungan seharga 200 ribu dari si PAI. Kami juga pernah divonis atas kasus yang sama tahun 2013. Saat itu, kami ditangkap petugas dari Polsek Medan Kota," akunya.