MEDAN - Terkait raibnya satu unit kendaraan dinas jenis dumptruk milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan beberapa hari lalu menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan kendaraan dinas. 

Banyak kendaraan dinas terutama jenis dumptruk maupun alat berat dimanfaatkan mencari objek sampingan oknum tertentu.

Hal ini dipicu dikarenakan adanya dugaan pungutan liar dilakukan oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Dimana, oknum pejabat itu diduga meminta sejumlah uang kepada tenaga PHL, honor maupun ASN yang ingin menjadi supir dumptruk maupun alat berat. Uang yang diminta sebesar Rp20 juta per orang.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terancam kena ganti rugi akibat raibnya truk operasional pengangkut tanah timbun di area luar kantor instansi tersebut beberapa waktu lalu. Berapa besaran ganti rugi yang dikenakan akan dihitung oleh tim terkait.

“Nanti dilihat dulu kronologisnya. Tim TP-TGR (Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) akan melakukan investigasi dan penelitian terhadap hilangnya drumptruck milik Dinas PU itu. Kalau memang tidak dalam rangka tugas, atau main-main (dipakai tidak untuk urusan kerja) tentunya akan kena ganti rugi,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran.

Dongoran sendiri mengaku belum mendapat kabar kenderaan operasional Dinas PU yang raib ini. Bahkan dirinya terkejut ketika dikonfirmasi masalah ini. “Saya belum tahu. Baru dapat informasinya sekarang. Nantilah saya konfirmasi lagi sama kabidnya (Zulkifli),” ucapnya.

Dongoran menambahkan, seharusnya Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan melaporkan hilangnya kendaraan tersebut kepada pihak mereka dengan menyertakan laporan dari kepolisian. Namun, sampai saat ini pihaknya belum juga melaporkan kejadian ini.

“Sesuai mekanisme, harusnya mereka memberitahukan masalah ini. Bukan diam saja,” tambahnya.