SURABAYA - Wanita berinisial OPA yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh dokter di Rumah Sakit NH selain melapor pidana ke Polda Jatim juga mengajukan gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum.

Gugatan dengan nomer 932/PDt.G/2017/PN Sby ini diajukan pada 20 Nopember 2017 silam. 

Dalam gugatan ini dokter inisial RP oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban menjadi tergugat satu. Sedangkan Dirut RS NH Iwan Santoso juga menjadi tergugat 2.

"Kami meminta pada hakim agar mengabulkan gugatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat," ujaf kuasa hukum penggugat, Okky Suryatama, Jumat (26/1/2018).

Selain itu, penggugat juga meminta agar para penggugat mengganti ganti rugi baik matreiil maupun immatriil sebesar Rp 5 miliar.

Setelah viral adanya laporan tindakan pelecehan yang dilakukan perawat Rumah Sakit NH, saat ini kembali dikabarkan adanya tindakan serupa yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit yang sama.

Namun laporan adanya pelecehan oleh oknum dokter ini sudah sejak 25 Agustus 2017 lalu. Dalam laporan nomer LPB/1039/VIII/2017/UM/Jatim disebutkan jika korban inisial OPA melaporkan adanya pelecehan yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit NH. Peristiwa terjadi pada 23 Agustus 2017 sekitar pukul 09.10 Wib.

Kuasa hukum pelapor yakni Okkie Suryatama menyatakan kronologis kejadian pencabulan ini adalah saat itu korban melamar di Rumah Sakit mewah ini sebagai perawat. 

Korban kemudian mendapat panggilan, korban kemudian datang ke RS dan diarahkan ke ruang Medical Chek Up dan disitulah tindakan pelecehan dilakukan oknum dokter di ruangan tersebut. 

Bentuk pelecehnya adalah dengan meremas payudara korban dan memasukkan jari ke alat vital korban."Kita sudah laporkan ke Polda Jatim tapi masih belum ada perkembangan, masih penyelidikan katanya," ujar Okkie. ***