LABUHANBATU - Tim Opsnal Unit Idik 1 Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah. Tersangka AMR alias Are (19) warga Jalan Torpisang Mata, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu, ditangkap polisi saat berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara pada Selasa (23/1/2018) sekira pukul 20.30.

Penangkapan itu, setelah personel piket Reskrim menerima laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama pelapor Suwenki alias Asien (52).

Dari laporan warga Jalan Torpisang Mata Atas, Rantauprapat itu, diketahui kejadiannya pada Sabtu (20/1/2018) lalu sekira pukul 23.00.

"Dari penangkapan itu, kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Notebook warna biru beserta charger dan satu unit HP merk Oppo warna putih. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Kamis (25/1/2018).

Menurut Kapolres, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jeruji kamar mandi dan memgambil barang-barang milik korban. Barang yang berhasil diambil pelaku berupa satu unit HP merk Oppo warna putih, satu unit Notebook warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari kamar tidur anak pelapor.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu," tandasnya.