SERDANG BEDAGAI – Walau baru menghirup udara segar setelah mendekam di LP Tebing Tinggi selama lebih dari 1 tahun, namun Dul masih nekat menyimpan sabu 3,5 gram. Akibatnya resdivis narkoba ini kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dari rumahnya di Dusun 2, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 09.00. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit HP dan uang Rp 50 ribu saat menggrebek rumah tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tertangkapnya tersangka Dul atas adanya laporan warga tentang perbuatan tersangka mengedarkan narkoba.

“Atas laporan itu kita lakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti sabu dengan berat 3,5 gram,” terang Kapolres.

Sementara itu, Dul mengaku, dirinya baru keluar dari LP Tebing Tinggi dalam kasus narkoba, namun tidak mempunyai pekerjaan setelah keluar dari LP. Itulah yang membuatnya kembali mengedarkan sabu.

“Habis gak punya kerja, terpaksa aku jual sabu,” kilahnya.