MEDAN - Dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sudah mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama atas kasus suap kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain. Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/1/2018).

"Terdakwa Syaiful sudah ajukan diri semenjak proses penyidikan untuk menjadi Justice Collaborator sedangkan Maringan pada masa persidangan mengajukan. Syaiful sudah kita terima, untuk Maringan belum," ucap Ikhsan.

Terpisah Palmer Situmorang selaku tim penasehat hukum Maringan Situmorang membenarkan telah mengajukan surat kepada bagian umum Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi Juctice Collaborator akan tetapi belum sampai ke majelis hakim.

Alasan mengapa Maringan mengajukan diri sebagai JC, bertujuan untuk menjelaskan bahwa uang yang diserahkan bukan Rp 250 juta akan tetapi Rp 4 Milyar kepada Pemilik Showroom Mobil Sujendi alias Ayen yang menjadi perantara kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain.

Sebab dari fakta persidangan memang diakui oleh Bupati Batubara telah menerima uang sebesar Rp 3,7 Milyar dari uang Rp 4 Milyar yang diserahkan ke Sujendi.

Apa yang dilakukan Maringan sebagai upaya untuk berterus terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi sekaitan kasus penyuapan yang tertangkap dalam OTT oleh pihak KPK.