MEDAN - Terbukti bersalah melakukan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas, operasional dan alat berat Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 900 juta, dua pejabat Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Pemko Gunungsitoli dituntut satu tahun enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa menilai dua terdakwa yakni Yusniar Hutabarat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Nyakmin Aceh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersalah.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," ucap JPU Yus di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/1/2018) sore.

Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Yusniar dibebankan UP sebesar Rp 57 juta.

"Sedangkan terdakwa Nyakmin dibebankan uang pengganti sebesar Rp 150 juta," jelas JPU.

Kedua terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, bermula pada tanggal 11 Maret 2014, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Kota Gunungsitoli Nomor 1.08.1.05.01.15.13.5.2 disahkan oleh Drs Ferdinand Bu’ulolo selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Wirni Zebua selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas, operasional dan alat berat pada Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 900 juta.

Pada tanggal 14 April 2014, Ferdinand Bu’ulolo selaku Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah TA 2014 PPKD, menetapkan penyediaan dana untuk kebutuhan Januari sampai Maret 2014 sebesar Rp 613.457.800.

Pada tanggal 22 April 2014, Hiras HP Lumbantoruan selaku Kuasa BUD Kota Gunungsitoli menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/023/DPPPKAD/2014 dan menyampaikan agar memindahbukukan dana Pemko Gunungsitoli dari baki Rekening Nomor: 270.01.02.003756-0 kepada Iman Kurniawan Lombu selaku Bendahara Pengeluaran pada PT Bank Sumut Cabang Gunungsitoli untuk pembayaran Belanja Langsung Uang Persediaan (BL-UP) sebesar Rp 613.457.800.

Kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2014, lanjut JPU, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 910-229 Tahun 2014 terdapat penggantian pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dari Masaledi Zega kepada Yusniar Hutabarat. Bahwa untuk pembiayaan kegiatan tersebut, menggunakan mekanisme pencairan SP2D GU yang didasarkan pada SPM-GU serta ditransfer sebesar Rp 897.706.000 ke rekening Dinas Tata Ruang Perumahan dan Kebersihan Kota Gunungsitoli.

"Bahwa Iman Kurniawan melakukan pembayaran dengan mekanisme pelaksanaan sampai dengan pembayaran untuk kegiatan berupa penggantian suku cadang, belanja jasa service dan belanja bahan bakar minyak/pelumas yaitu apabila truck dan becak viar rusak maka diperbaiki di bengkel CV Felix," ucap JPU Yus.