PADANG - Maria Feronika (38) istri Walikota Padangpanjang, Sumatera Barat yang disidang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp160,2 juta, tiba-tiba pingsan di bangku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (25/1/2018). Maria pingsan setelah menyampaikan permohonan kepada hakim untuk diizinkan bertemu anaknya yang masih kecil. Permohonan itu ia sampaikan setelah mendengarkan dakwaan, ''Saya mohon ada sedikit waktu untuk bertemu dengan anak saya, apapun saya bersalah pak, apapun saya terima semuanya, saya mau ketemu anak saya pak, anak saya masih kecil,'' lirihnya sambil menangis.

Setelah menyampaikan permintaan itu kepada majelis hakim, Maria langsung pingsan di kursi sidang, jaksa dan pensehat hukum serta polwan yang menjaga persidangan langsung menggotongnya ke mobil untuk diantar ke LP.

Sementara penasehat hukum terdakwa Benny Murdani mengatakan mereka akan menyampaikan eksepsi minggu depan nanti uraiannya akan dibacakan pada eksepsi nanti.

''Penangguhan tahanan menjadi tahanan kota alasannya karena anaknya masih kecil kemudian ada penyakit yang masih kecil,'' pungkasnya.

Jaksa melakukan penahanan badan terhadap tersangka, dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Pada kasus ini Maria Feronika dijerat dengan adanya dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) rumah dinas Walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Negeri Padangpanjang, kasus ini muncul setelah ada penemuan dari Inspektorat Sumatera Barat dimana terdakwa memotong gaji petugas kebersihan, mencairkan gaji yang sudah berhenti bekerja dan mencantumkan petugas kebersihan fiktif dalam daftar penerima gaji petugas kebersihan di rumah Dinas Walikota Padangpanjang. Hasil penyelidikan inspektorat Sumatera Barat negera mengalami kerugian senilai Rp160,2 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangpanjang, Hafiz Zainal Putra menjelaskan terdakwa memasukkan daftar nama pekerja fiktif diantaranya saksi Febriantio dan Novita. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara meminta data foto kopi kepada saksi kemudian memasukkan mereka ke dalam data yang menerima gaji.

''Kemudian terdakwa juga meminta kepada saksi untuk menyetorkan sisa gaji petugas kebersihan yang dipotong disetor ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa dengan membunyikan setoran utang, seolah-olah itu utang padahal itu gaji yang disetorkan,'' katanya di depan majelis hakim R Ari Muladi, dengan hakim anggota Sri Hartati, dan Zalekha.

Dalam kasus tersebut ada satu lagi tersangka bernama Rici Lima Saza sebagai Pengawas Rumah Dinas Walikota Padang dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maria Feronika dijerat dengan pasal yang sama, namun ditambah dengan Undang-Undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). ***