MEDAN - PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) terhadap Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) dan PT Aquafarm Nusantara, Rabu (24/1/2018). Aquafarm diwakili kuasa hukumnya yakni pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.

Agenda sidang, sebagaimana dikatakan pengacara YPDT Robert Paruhum Siahaan, adalah mendengarkan keterangan saksi ahli BKPM dan Aquafarm. Seyogianya pada persidangan pekan lalu, akan tetapi ditunda karena tidak hadir.

“Kita mau dengar seperti apa kesaksian ahli mereka. Saksi ahli dari YPDT sudah menegaskan bahwa kandungan COD dan BOD di dalam air Danau Toba sudah melampaui ambang batas,” kata Robert dalam penjelasan tertulisnya.

YPDT menuntut agar tidak memperpanjang izin usaha Aquafarm yang melakukan budidaya ikan dengan menggunakan keramba jaring apung di perairan Danau Toba. Sebelumnya akhir tahun lalu, melawan perusahaan KJA berbeda yakni PT Suri Tani Pemuka YPDT memenangkan tuntutannya di PTUN Medan.

Tak mau mengalami kekalahan serupa, diduga menjadi penyebab digunakannya jasa Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara Rp 30 miliar oleh Aquafarm.