MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memindahkan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain ke Rumah Tahanan Klas I Medan, Rabu (24/1/2018) atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kab. Batubara.

"Iya, benar. Bapak (OK Arya) sudah di rutan sekarang. Tadi datangnya diantar tim dari KPK pukul 12.15 WIB," ucap Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas I Medan, Rindra, Rabu (24/1/2018).

Untuk jadwal kapan OK Arya akan disidangkan, Rindra belum bisa memberikan jawaban karena menunggu KPK.

"Kalau itu belum tahu. Dia kan tahanan KPK, jadi itu wewenang KPK kapan akan menjadwalkan sidang," ungkap Rindra.

Bupati OK Arya langsung diantar tim dari KPK dan saat ini sudah ditempatkan bersama tersangka lainnya dalam kasus suap pembangunan sejumlah infrastruktur senilai Rp4,1 miliar di Dinas PUPR Kab. Batubara itu.

"Sekarang di karantina di sel khusus untuk tahanan Tipikor bersama dengan tersangka lainnya yang sudah duluan ditahan," ujar Rindra.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.