MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat akan menyidangkan Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas tersangka. Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Jamaluddin bahwa pihaknya sudah menerima berkas Bupati OK Arya sudah di registrasi di PN Medan. Namun, untuk majelis hakimnya belum ditetapkan.

"Sudah kita terima atas nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Heldady. Keduanya satu berkas," ucap Jamaluddin, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya, penerimaan pelimpahan berkas tersangka baru diterima oleh PN Medan pada hari ini dan hakim yang akan menyidangkan belum ditentukan.

"Kalau hakim yang akan menyidangkan belum ditentukan. Tapi akan secepatnya ditentukan hakimnya,"jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.