LABUHANBATU - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu terus meningkatkan razia rutin di wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Razia kali ini, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP sawangin menebar anggotanya di seputaran Jalan HM Said simpang Hocklie Rantauprapat, Rabu (24/1/2018) pagi.

Menurut catatan Kasat, sejak 1-24 januari 2018, kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres labuhanbatu sudah mencapai 21 kejadian dengan 20 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat dan 22 korban luka ringan. Bahkan, akibat kecelakaan ini kerugian mencapai Rp114.900.000.

"Itu sebabnya kita tidak henti-hentinya melaksanakan stay sioner dan hunting sistem maupun patroli serta kegiatan dikyasa seperti penyuluhan dan pemasangan baliho untuk mengurangi angka kecelakaan yang terbilang tinggi," ujarnya.

Tak hanya itu, razia rutin ini juga untuk memberi efek jera bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring razia.

"Razia ini kita melakukan penilangan, baik kendaraan yang tidak melengkapi surat surat dan SIM serta STNK, maupun pada pengendara yang tidak melengkapi atribut berkendara," jelasnya.

Kasat Lantas menegaskan, untuk pembayaran denda, pihaknya tidak menerima titipan dari pelanggar. Sebab Polri telah membuat MoU dengan pengadilan, kejaksaan dan BRI terkait e-tilang.

"Jadi pelanggar dapat langsung membayar melalui BRI tanpa harus mengikuti sidang," jelasnya kembali.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat penguna jalan untuk senantiasa tertib berlalu lintas menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.