JAKARTA - Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.

Sebelum revisi, KUHP sudah terjerat soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bangun, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul rasa pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sejenis.

Selain itu, muncul pula untuk publikasi pasal zina . Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.

Sementara, dalam RKUHP dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan, semangat kita di sana juga tidak ada perpanjangan pemidanaan perilaku LGBT itu," kata Bambang, saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

"Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," lanjut dia.

Meski demikian, Bambang sudah menyatakan seluruh fraksi belum satu suara mengenai pasal-pasal terkait asusila dalam pembahasan tersebut.

Beberapa fraksi belum satu suara terkait. Sementara pasal terkait LGBT belum sama-sama.

"Ya, ini masih dalam pembahasan Kami belum (menyepakati) Yang pasti, kita harus memberlakukan pemidanaannya terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak, tapi juga hubungan sesama jenis itu harus dipidana," kata Bambang.

Secara terpisah, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal LGBT masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah.

"Hasil pembahasan nanti akan dibawa ke forum rapat yang lebih tinggi di Komisi III atau rapat paripurna DPR," kata Arsul.

Dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, kata Arsul, dimasukkkan juga pasal injil yang pelakunya tergolong sebagai kelompok LGBT, "katanya.

Arsul menjelaskan, mengatur pidana tentang tindakan cabul dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah perluasannya.

Pada konsep awal RKUHP dari pemerintah, lakukan cabul oleh LGBT atau sejenisnya hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.

Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru di mana dilakukan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana.

"Ancaman pidananya di 9 tahun, dalam hal ada kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, terjerat dan ada unsur pornografi," kata Arsul.

Pada rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan pasal perluasan zina dan kriminalisasi LGBT tersebut.

Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Sementara, PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut.