MEDAN - Setelah KPU Deliserdang menetapkan bahwa dua pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen/perseorangan, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin tak memenuhi syarat dukungan KTP, timbul beragam reaksi dari banyak pihak.


Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz, Dia mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan KPU Deliserdang tersebut. 

"Saya merasa kecewa terhadap keputusan KPU Deliserdang yang tidak meloloskan pasangan calon independen," katanya. 

Muhri Fauzi menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU Deliserdang seharusnya dapat menghindari terjadinya kontestasi antara satu paslon melawan kotak kosong. 

"Semestinya sebagai penyelenggara pemilu yang mengawal proses tegaknya demokrasi, membatalkan persyaratan calon adalah satu keputusan yang harus dihindarkan," tegasnya. 

Meski keputusan tersebut merupakan wewenang dari KPU Deliserdang, namun akan berdampak pada pembangunan demokrasi yang buruk. 

"Walaupun itu adalah wewenang namun keputusan membatalkan persyaratan calon adalah keputusan yang tidak mendukung upaya membangun demokrasi yang baik," tandas Muhri.