MEDAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deli Serdang kemungkinan hanya akan diikuti satu pasangan calon saja. Pasalnya, dua dari tiga bakal Paslon dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deli Serdang karena tidak memenuhi persyaratan.

Keduanya bakal pasangan calon adalah Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin. Keduanya adalah bakal pasangan calon independen yang tidak memenuhi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah ditetapkan KPU.

"Kami sangat kecewa dan keberatan. KPU secara sepihak menyatakan formulir B1-KWK (formulir penyataan dukungan perseorangan) kami tidak cukup," kata Sofyan Nasution, Senin (22/1).

Sedangkan KPU, lanjutnya, mengesahkan syarat pendaftaran bakal Paslon petahana Ashari Tambunan-Yusuf Siregar. KPU menyebut kedua bakal Paslon yang gagal tidak memenuhi syarat sampai verifikasi perbaikan dukungan KTP.

Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Bobby Indra Prayoga mengatakan, saat verifikasi pertama, dukungan KTP kepada bakal Paslon Mion Tarigan-Zainal Abidin dan Sofyan-Jamilah menyerahkan KTP di atas dukungan minimal, yakni 90 ribuan lebih. KPU menetapkan jumlah dukungan sebanyak 87 ribuan.

"Setelah diverifikasi administrasi dan faktual, untuk pasangan Sofyan yang memenuhi syarat hanya 1500-an. Untuk Mion yang memenuhi syarat hanya 30 ribuan. Jadi dikasih kesempatan untuk perbaikan, perbaikannya itu dua kali lipat dari 87 ribuan," katanya.

Sebelumnya kedua bakal Paslon dari jalur perseorangan itu kembali mendatangi KPU Deli Serdang untuk menyerahkan berkas perbaikan. Namun setelah diverifikasi, kedua bakal Paslon dinyatakan gagal memenuhi syarat dukungan KTP.

Setelah dilakukan penghitungan, pasangan Mion-Zainal menyerahkan dukungan KTP sebanyak 147.922 dukungan. Namun yang memenuhi syarat hanya 97 ribuan.

"Untuk Sofyan Nasution, dari 173.522 ternyata setelah dihitung sebanyak 110 ribuan yang sah. Jadi dengan jumlah segitu, sesuai hasil pleno, kedua pasangan tidak memenuhi syarat," ungkap Bobby.