MEDAN - Karena tidak memenuhi persyaratan, dua bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang terancam batal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Rencananya dua bakal Paslon independen tersebut akan melayangkan gugatan sengketa politik ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deli Serdang.

Ketua KPUD Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan, kedua bakal Paslon jalur independen tersebut adalah Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin.

"Dua Paslon dari jalur perseorangan tidak memenuhi persyaratan dukungan KTP," katanya.

Disebutkan, KPUD Deli Serdang tinggal menunggu hasil keputusan musyawarah sengketa gugatan dari dua bakal Paslon jalur independen yang tidak memenuhi persyaratan dukungan KTP.

"Kita menunggu keputusan dari Panwaslih, karena keputusan itu final dan mengikat," ucap Timo.

Dijelaskannya, hanya satu bakal Paslon yang memenuhi persyaratan dari dukungan Parpol, yakni Ashari Tambunan (Petahana)-M Ali Yusuf Siregar. "Mereka mendapat dukungan dari 11 Parpol di DPRD sebanyak 50 kursi. Ashari memborong semua kursi yang ada di DPRD," jelasnya.

Komisioner Divisi Organisasi dan SDM Panwaslih Deli Serdang, Erina Kartika Sari mengungkapkan,  mereka masih menunggu laporan dari dua bakal Paslon tersebut.

"Mion-Zainal dijadwalkan datang ke Panwaslih hari ini, sedangkan Sofyan-Jamilah mendaftarkan laporan keesokan harinya. Mekanismenya sesuai peraturan Bawaslu, kita menerima laporan mereka, kemudian kita periksa, kemudian kita registrasi, nanti para pihak kami akan melakukan panggilan," ungkapnya.

Menurut Erina, pihaknya bisa saja menerima atau menolak laporan dari bakal Paslon. Hasil laporan tergantung pada pengkajian duduk perkara sengketa.

"Kalau laporan mereka diterima, artinya keputusan KPU yang kita tolak. Tapi kalau tidak kita terima berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka mereka tidak bisa ikut Pilkada," pungkasnya.

Untuk diketahui pasangan Sofyan-Jamilah menyerahkan 173.522 KTP dukungan ke KPU saat verifikasi perbaikan. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 110 ribuan yang sah, sehingga Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat dukungan dari KPU.

Sedangkan Mion-Zainal menyerahkan dukungan KTP sebanyak 147.922, dan yang memenuhi syarat sebanyak 97 ribuan. Pasangan ini juga gagal memenuhi persyaratan dari KPU.