PALAS - Pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Petahana Kabupaten Padang Lawas, H.Ali Sutan Harahap (TSO)-drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sabtu (20/1/2018) kemarin telah melengkapi kekurangan berkas syarat pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas di Jalan Listrik Sibuhuan. Sekretaris DPD Golkar Palas Miftahuddin Harahap bersama Team Sobar (jargon TSO-Zarnawi_RED) mengantar kelengkapan berkas ke KPU Palas yang diterima Ketua KPU Syarifuddin Daulay dan Komisioner Divisi Tekhnis Rahmat Habinsaran Daulay disaksikan Komisioner Panwaslih Palas Irham Habibi Harahap dan Ahmad Faisal Nasution.

"Berkas Paslon Petahana TSO-Zarnawi kita nyatakan sudah lengkap sampai batas waktu perbaikan berkas," kata Rahmat Habinsaran.

Kata Rahmat, bila paslon tidak bisa melengkapi syarat pencalonan sampai batas waktu yang telah ditentukan, secara otomatis pencalonan kandidat akan gugur.

Hal itu tertuang dalam keputusan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang pencalonan dan syarat pencalonan.

“Jika tidak lengkap akan gugur secara otomatis, tidak berlanjut pencalonan bakal calon. Hal ini berdasarkan aturan dan ketentuan. Jadi tergantung paslonnya. Penyerahan dukungan kita tunggu hingga Sabtu (20/1/2018) sampai batas pukul 24.00,” imbuh Rahmat.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Team Sobar, Miftahuddin Harahap mengatakan, berkas dukungan pasangan petahana TSO-Zarnawi sudah dilengkapi dan pihak KPU sudah menyatakan lengkap dan tinggal menunggu pengumuman penetapan resmi sebagai peserta Pilkada Palas tahun 2018.

“Sewaktu pendaftaran masih terdapat kekurangan surat pengunduran diri Balon, tapi sudah kita serahkan hari ini secara resmi. Jadi pasangan TSO-Zarnawi, telah melengkapi dokumen kekurangan berkas yang kurang tersebut,” kata Miftah.

Lebih lanjut dikatakan Sekretaris DPD Golkar Palas ini, dokumen persyaratan setiap calon pasti ada kekurangan saat pertama kali mendaftar ke KPU. Akan tetapi, kelengkapan berkas kekurangnya telah mereka penuhui sesuaui ketentuan dan aturan pihak KPU selaku penyelenggara Pemilu.