MEDAN - Erik Setiawan sudah lama menjadi target Polsek Bangun Polres Simalungun. Pria berusia 57 tahun ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian karena namanya kerap terdengar sebagai bandar sabu. Ketika petugas mendapat informasi Erik berada di rumahnya di Huta VII Nagori, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba bersama anggotanya turun ke lokasi.

"Tim yang melakukan penangkapan lebih dulu mengepung rumah tersangka. Ketika digerebek, dari tangannya disita barang bukti satu ons sabu yang masih berada di dalam plastik sedang," kata Wakapolres Simalungun, Kompol Hendra ET, Sabtu (20/1/2018).

Hendra mengatakan, setelah dilakukan penelitian penyisiran di rumah tersangka, didapati lagi batang bukti 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil. Jumlah keseluruhan paket sabu ukuran kecil itu 11 gram.

"Selain menyita sabusabu, anggota juga menyita uang tunai Rp900.000,. Kemudian, ada satu unit motor, timbangan elektrik dan satu unit handphone," katanya.

Saat dikepung petugas, Erik tengah sibuk menyembunyikan narkoba miliknya. Ia kini tengah dimintai keterangannya guna pengembangan.

"Dari keterangan tersangka, ia mendapat narkoba itu dari TL. Sekarang TL masih kami buron," kata mantan Kapolsek Medan Baru ini.