LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan Sukmawanto alias Ucok Pena (40) dari kediamannya di Desa Titi Rambe Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Kamis (18/1/2018) sekira pukul 11.00.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, 12 klip plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 5.92 gr brutto, satu buah timbangan elektrik, satu buah pirek bekas bakar, satu buah HP Samsung warna putih, ratusan plastik klip kosong, dua buah mancis, satu buah sepeda motor Honda Sonic.

Informasi yang diterima, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba turun ke Aek MAtio setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan sepak terjang tersangka selama ini.

Saat tiba di lokasi, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Sontak tersangka terkejut mengetahui kedatangan polisi di mana saat itu Ucok Pena sedang melakukan penimbangan narkoba jenis sabu.

"Selanjutnya kita menemukan sabu dengan berat keseluruh 5,92 gram. Saat diinterogasi di depan kepala lingkungan setempat, pelaku mengakui sabu itu miliknya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Jumat (19/1/2018).

Usai diamankan, Uco berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.