MEDAN - Terbukti bersalah memiliki senjata api tanpa izin yang mengancam orang lain, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa Heriawan Sumantri selama lima tahun penjara  di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2018) sore. "Mengadili, menyatakan terdakwa Heriawan Sumantri bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun," ucap majelis hakim Erintuah Damanik.

Terdakwa Heriawan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Achmad Syaifullah menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Raden yang menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Heriawan ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan pada Selasa tanggal 1 Agustus 2017 jam 03.00 wib, di tempat hiburan malam, Jet Plane, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Medan Baru.

Heriawan ditangkap karena telah melakukan penembakan terhadap satu unit mobil CRV warna putih BK 1929 IR milik korban, Deasy Rezeki Harahap di rumah kos-kosannya,
Jalan Sei Batang Kuis No 53 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru pada Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekira jam 05.00 wib.

"Saat penembakan terjadi, terdakwa berboncengan bersama temannya bernama Abdi (DPO) dengan menggunakan kereta Honda Beat warna hitam BK 4087 AGW. Terdakwa melakukan penembakan terhadap mobil milik korban sebanyak dua kali letusan senjata api," ujar JPU.

Yang pertama, terdakwa menembak pada bagian kaca pintu depan sebelah kiri dan kedua bagian pintu depan sebelah kiri tepatnya di bawah pintu pegangan mobil hingga rusak serta berlubang. Ketika itu, posisi mobil dalam keadaan parkir di garasi.

"Terdakwa memperoleh satu pucuk senjata api jenis revolver tersebut dengan cara membeli dari temannya bernama Mail (DPO) di Kota Palembang dengan harga sebesar Rp 3 juta. Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata api tersebut," terang JPU.

Tujuan Heriawan, lanjut JPU, melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memberi peringatan kepada korban agar tidak datang menagih hutang ke keluarga Febri Rahma Sari selaku pacar terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta.