JAKARTA - Kisruh di Hanura kian meruncing. Tidak hanya kader, masyarakatpun kaget dengan adanya kegaduhan di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Pasalnya, ada segelintir pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura yang mencoba melakukan manuver politik untuk mosi tidak percaya terhadap Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

Bahkan mereka yang disebut sebagai Kubu Sudding, sudah melakukan Munaslub dan melengserkan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang.

Dengan kejadian tersebut, tentunya peta politik dan formasi kekuatan politik di Hanura pun berangsur mengalami pergeseran.

Hal itu membuat Ketum Oesman Sapta bergerak cepat guna melakukan kontrol serta kembali mempertahankan stabilitas politik di Partai Hanura, tak butuh waktu lama OSO begitu Oesman Sapta akrab disapa melakukan perombakan struktur kepengurusan (restrukturisasi) DPP Hanura.

Hasilnya, usulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) mendapat sambutan cepat dari Yasone H. Laoli, selaku Menteri. Terhitung tanggal 17 Januari 2018, Kemenkum-HAM langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor nomor: M.HH – 01-AH.11-01 tahun 2018, membalas permohonan SK dari DPP Partai Hanura.

Dalam rangka memacu kerja-kerja politik di DPP, DPD dan DPC, Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura, menyampaikan beberapa langkah prioritas yang akan dilakukan.

Bahkan Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura, Benny Rhamdani yang juga senator (DPD RI) Dapil Sulawesi Utara itu mengaku akan ada Pemberhentian Antara Waktu (PAW) yang dilakukan, bila ditemukan ada kader Hanura yang membangkang perintah Ketua OSO.

"Demi tertibnya organisasi Partai Hanura akan menjalankan sanksi tegas, maka DPP Partai Hanura setelah ini akan melakukan teguran keras, sanksi dan PAW kepada kader Hanura yang menjadi wakil rakyat," ujar Benny.

Hal itu kata dia, karena mereka dianggap melawan keputusan dan tidak patuh terhadap apa yang dilakukan Ketua OSO saat ini. "Kader yang membangkang kita sikat," pungkasnya. ***