MEDAN - Elyana, terdakwa kasus penyiraman air kopi hangat ke tubuh mertua keberatan dengan tuntutan hukuman penjara selama 18 bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan, Nur Ainun, Selasa (16/1/2018). Terdakwa menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta yang muncul dipersidangan. Sebab, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dengan jelas menyebutkan, tidak mungkin secangkir air kopi hangat bisa membuat tubuh mertuanya yang bernama Carissa melepuh.

“Tuntutannya tidak mendasar, berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Seperti saksi yang merupakan adik kandung korban bernama Tianmin, kemudian saksi bernama Ahui, kan sudah jelas menyebutkan tak mungkin air kopi itu bisa membuat kulit melepuh. Karena memang kopinya sudah hangat,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Dede Gunawan seusai persidangan.

Oleh karenanya, terdakwa berharap agar majelis hakim membebaskan Elyana dari segala tuntutan JPU.

“Ya harapan kita, semoga majelis hakim membebaskannya. Seperti kata orang bijak, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” sebutnya.

Sebelumnya, JPU Nur Ainun dalam nota tuntutannya menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elyana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Nur Ainun.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus penyiraman air kopi ini berawal dari perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan.

“Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang ke rumahnya di Komplek Krakatau Resident Nomor 6 B, Kota Medan, Senin, 17 Juli 2017, sekitar Pukul 11.00 WIB. Dengan tujuan untuk mendamaikan kedua yang berseteru itu,” sebut Nur Ainun.

Ketika itu, Ali Susanto menyuruh pekerja rumah tangga (PRT) menyiapkan air minum untuk keduanya berupa dua gelas kopi panas. Saat perbincangan berlangsung bukan kesepakatan perdamaian yang tejadi, tetapi justru terdakwa dan korban saling adu mulut.

“?Korban berusaha untuk keluar dari rumah, dan saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba-tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (diatas meja) langsung menyiramkan kopi tersebut kearah badan korban dan mengenai bagian badan korban. Sehingga siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar,” tutur JPU.

Pascaperistiwa itu, Nur Ainun mengatakan korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk mengobati luka di tubuhnya. Kemudian, Carissa melaporkan penganiayaan yang ia alami ke Polrestabes Medan.