MEDAN - Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Pilkada Sumut 2018, dr Ramlan Sitompul mengungkapkan, ada 13 poin yang harus dipenuhi para bakal paslon dalam tes kesehatan yang dilakukan 11-12 Januari 2018 lalu agar paslon tersebut dinyatakan mampu atau lulus tes kesehatan. "Misalnya lapangan pandangannya sejauh mana, kemampuam pernafasannya seperti apa, apakah ada kanker di paru-parunya, apakah ada gangguan bicara, bagaimana pendengaran, fungsi jantungnya, ginjal, itu semua harus clear," kata Ramlan usai penyerahan hasil pemeriksaan bakal paslon kepala daerah di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan, Jalan Bunga Lau No 17.

Ramlan menegaskan, keputusan tim pemeriksa kesehatan itu bersifat final dan mengikat. Jika ada salah satu dari ke-13 poin itu yang tidak terpenuhi, maka bakal paslon dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pilkada. Namun Ramlan enggan membeberkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tersebut.

"Itu ranahnya KPU, kita hanya menyerahkan saja," kata Ramlan.

Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan bakal paslon dalam Pilkada. Salah satunya tidak lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

"Karena itu menjadi syarat calon. Tapi kita baru akan melakukan penetapan paslon itu tanggal 12 Februari 2018," kata Mulia.

Mulia tidak dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan tim medis, karena pihaknya baru akan menggelar rapat pleno terbuka, Rabu (17/1/2018), dengan mengundang para bakal paslon dan parpol pengusung.

"Besok baru akan kita sampaikan ke paslon. Seperti teman-teman lihat, saya juga baru menerima hasilnya tadi," pungkasnya.