MEDAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain mendapatkan fee dari proyek yang dimenangkan kontraktor dengan kisaran 7 hingga 10 persen. Dia mengaku menerima uang dari para rekanan proyek sebesar Rp 5,1 miliar. Hal itu diungkapkan Mantan Bupati Batubara, OK Arya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap operasi tangkap tangan KPK.

"Saya ada menerima uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Batubara yang berkaitan dengan dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar," kata OK Arya di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2018).

OK Arya merinci uang yang diterima dari terdakwa Maringan Situmorang rekanan dalam proyek jembatan ada beberapa kali dilakukan yakni pada Desember 2016, OK Arya menerima Rp3 Miliar dalam dua tahap. Kemudian pada Agustus 2017, ia menerima 3,7 Miliar.

"Di bulan Agustus 2017, senilai Rp 3,7 Miliar, tapi dari nilai tersebut baru 2,1 Miliar yang diterima. Sedangkan sisanya Rp 1,6 Miliar masih bersama Ayen," ungkap OK Arya.

OK Arya mengakui anggaran untuk proyek itu baru disahkan pada Juni 2017. Meski demimian, OK Arya telah menerima uang fee dari Maringan Situmorang pada 2016. Menurut OK Arya, uang itu diterimanya merupakan inisiatif atau partisipasi dari para rekanan.

Kemudiam, OK Arya juga mengakui ada menerima uang dari terdakwa Syaiful Azhar. Namun khusus dari Syaiful, uang fee yang diterima OK Arya setelah proyek itu berjalan

"Yang dari Syaiful ini sudah kerja dulu. Saya ada dikabari Kadis PU, uangnya sdh dititipkan. Memang dari para kontraktor pemberian terdakwa Maringan paling besar," ungkapnya.

OK Arya menyebutkan fee yang diberikan para rekanan merupakan tanda terimakasih. Sedangkan kenapa uang diberikan kepada Ayen, lebih lanjut, OK mengatakan bahwa itu dilakukan untuk mempermudah saja, karena yang bersangkutan teman dan orang kepercayaan saja.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.