MEDAN - Sujendi Tarsono alias Ayen mengaku uang senilai Rp 1,6 miliar dari uang fee tiga proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumut, tahun 2017, tak lagi ada dengan dirinya seperti yang disebut mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. Hal itu diungkapkan Sujendi Tarsono alias Ayen saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Lucky Dwi Nugroho dan Ihsan Fernandi yang juga menghadirkan Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2018) dengan kedua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Meski dalam memberikan kesaksian, Ayen sempat berbelit-belit memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim. Akhirnya Ayen mengaku dirinya tidak lagi memegang uang senilai Rp 1,6 miliar. Menurutnya, sisa uang untuk Bupati Batubara saat itu hanya tinggal Rp300 juta.

"Tidak ada lagi yang majelis sisa uangnya sama saya. Semua sudah saya serahkan. Ada rinciannya dengan kasir saya. Tidak benar majelis ada Rp1,6 miliar lagi sama saya. Bisa dicek," terangnya.

Dari awal keterangan, Ayen mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan antara Maringan Situmorang dan OK Arya saat bertemu di showroom miliknya. Namun, setelah cerca pertanyaan beberapa kali, Ayen mengatakan ia mendengar pembicaraan tersebut mengenai proyek infrastruktur Dinas PUPR dan Maringan ditunjuk sebagai koordinator pengumpul uang dari kontraktor lainnya.

Majelis hakim juga menyinggung, kenapa dirinya mau dititipkan uang fee dari para kontraktor. Ia mengaku karena menjaga pertemanan dengan OK Arya dan Maringan yang memang sudah lama dikenalnya.

"Saya tahu majelis saya khilaf. Saya mau karena menjaga hubungan baik dengan Pak OK dan pak Situmorang yang selama ini selalu membeli mobil dengan saya," ucapnya.

Bahkan, ia sempat membantah dari penitipan uang selama ini juga mendapat fee. Tetapi, dipertengahan pernyataannya, ia mengaku ada diberi uang Rp150 juta dari Maringan Situmorang.

"Saya murni hanya bisnis jual beli mobil yang saya jalankan. Saya tidak ada terima sedikitpun dari yang dititipkan. Saya memang ada dikasih 150 juta dari pak Maringan. Uang itu saya bawa pergi untuk liburan ke Jepang. Tapi saya anggap itu uang rezeki saja, makanya saya terima," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.